Senin, 06 Juni 2011

Pengurusan STRA kolektif

     Pada tanggal 30 Mei 2011 Pengurus Cabang IAI Malang mengeluarkan surat edaran untuk sejawat anggota IAI Malang. Surat edaran berisi tentang himbauan anggota untuk melaksanakan pengurusan  Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Sejawat dapat mengurus proses registrasi  dengan persyaratan :
1. Mengisi formulir Permohonan STRA dan kelengkapannya seperti terlampir
2.Telah menyelesaikan iuran IAI Malang tahun 2011 sebesar Rp.90.000,-
3. Formulir beserta kelengkapannya dimasukkan dalam map. Bagi apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi menggunakan map hijau, yang belum memiliki sertifikat kompetensi menggunakan map kuning
4. Permohonan beserta kelengkapan dikumpulkan di pengurus cabang paling lambat tgl 15 Juni 2011 kepada Sdr Tri Lestari atau Chusnul Chotimah di Instalasi Farmasi RSU dr Saiful Anwar Malang pada hari kerja jam 09.00 - 14.00

Contoh Format Surat Permohonan :

                                                                                             Malang, ....

Hal : Permohonan Surat Tanda Registrasi Apoteker

Yang Terhormat,
Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
di 
Jakarta

Dengan hormat

       Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, dengan data sebagai berikut:

Nama lengkap       :
Tempat, Tgl lahir  :
Jenis Kelamin       :
Lulusan                :
Tahun Lulusan     :
Alamat Rumah     :                                           telp...
Alamat Kantor     :                                            telp/fax
Nomor Hp            :
Email                    :
No Sertifikat Kompetensi:
Tanggal Sertifikat Kompetensi:

Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
a. Fotokopi KTP/SIM/Paspor
b. Fotokopi Ijazah Apoteker
c. Fotokopi Surat Sumpah/janji Apoteker
d. Fotokopi SIK atau Surat Penugasan
e. Fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku
f. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat ijin praktek
g. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
h. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar

             Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terimakasih


        pas foto
         4x6                                                                                        Pemohon, 
                                                                                                    tandatangan




                                                                                           (......................................)
                                                                                                    Nama terang 









Minggu, 05 Juni 2011

Bagaimana Menyimpan Obat yang Benar?



Tahukah Anda bahwa penyimpanan obat yang tidak benar dapat mengurangi khasiatnya? Bahkan, obat menjadi rusak dan beracun bagi tubuh. Obat ada yang berbentuk tablet, sirup, tetes, dan supositoria, masing-masing membutuhkan cara serta waktu penyimpanan berbeda agar khasiat dan keamanannya tetap terjaga.
            Masa penyimpanan obat ada batas waktunya, karena lambat-laun obat akan terurai secara kimiawi akibat pengaruh cahaya, udara, dan suhu. Tanda-tanda kerusakan obat biasanya tampak dengan jelas, misalnya sirup yang bening berubah menjadi keruh atau berjamur, tablet jadi rapuh atau berubah warna, dsb. Akan tetapi, kadangkala proses rusaknya obat tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Bentuk, warna, dan bau obat tampak tidak berubah, namun sebenarnya kadar zat aktif sudah banyak berkurang, atau bahkan terurai dan membentuk zat beracun. Batas waktu penyimpanan obat yang belum dibuka dapat dilihat pada kemasan/wadahnya, yang dinyatakan dengan tanggal kadaluwarsa. Selama penyimpanannya benar, dijamin obat tetap berkhasiat dan tidak rusak sampai dengan tanggal tersebut. 
            Lalu berapa lama obat boleh disimpan bila wadah sudah dibuka? Perlu diingat bahwa bila kemasan sudah terbuka, batas kadaluwarsa obat yang tertera pada kemasan tidak berlaku lagi. Obat berbentuk cair adalah sediaan yang paling cepat rusak karena bakteri dan jamur tumbuh baik di lingkungan basah/berair. Oleh sebab itu, obat tetes mulut, telinga, dan hidung, serta sirup, maupun salep/krim yang mengandung air sebaiknya jangan disimpan lebih dari 3 bulan. Khusus untuk tetes mata, jangan lebih dari 1 bulan.
Biasanya, sediaan obat diberi zat pengawet untuk mencegah pertumbuhan kuman. Meski demikian, bila wadah sudah dibuka zat pengawet pun tidak dapat menghindarkan rusaknya obat. Terlebih, bila wadah sering dibuka-tutup seperti pada tetes mata. Untuk sirup kering yang berisi antibiotik jangan disimpan lebih dari satu minggu.
Obat racikan dari dokter berupa puyer atau kapsul, sebaiknya jangan disimpan bila masih ada sisa. Biasanya dokter memberi obat dengan jumlah yang sudah diperhitungkan agar penyakit benar-benar sembuh. Karena itu bila tidak ada instruksi lain dari dokter, obat harus diminum sampai habis sesuai aturan minumnya sehingga tidak ada sisa obat yang disimpan.
Guna memperlambat kerusakan, obat sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk dan kering dalam wadah/botol aslinya. Jangan menyimpan di tempat lembab, atau sebaliknya di tempat  yang panas/terkena sinar matahari langsung. Jangan meninggalkan obat dalam mobil terlalu lama, karena panas dapat cepat merusak obat. Hendaknya obat disimpan di tempat yang sulit dijangkau oleh anak. Obat-obat tertentu seperti supositoria harus disimpan di lemari es tapi bukan di freezer, karena pada umumnya obat juga bisa rusak pada suhu pembekuan.
Karena itu, agar obat Anda terjamin kualitas dan keamanannya, setiap membeli obat periksalah tanggal kadaluwarsanya. Jangan lupa meminta  penjelasan kepada apoteker/ asisten apoteker tentang cara penyimpanan obat yang Anda beli.